dimana suami dan istri tetap berstatus kapurusa (yang tetap bertempat tinggal dirumahnya) di rumah masing-masing yang dalam Hukum Adat Bali, yang berhak sebagai ahli waris adalah kapurusa.
pernikahan pada gelahan mengandung arti pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran agama Hindu dan hukum adat Bali, dimana suami dan istri tetap berstatus kapurusa (yang tetap bertempat tinggal ...